Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Berdasarkan Permendikbud RI No. 22 tahun 2017 bahwa Tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah :

Tugas SPI

Tugas SPI adalah untuk membantu Pemimpin Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian

Fungsi SPI

a. Penyusunan program pengawasan;

b. Pengawasan kebijakan dan program;

c. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;

d. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

e. Pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta

reviu laporan keuangan;

f. Pemberian saran dan rekomendasi;

g. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

h. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.


Struktur Organisasi SPI BBPMP Sumatera Barat

Copyright (c) - BBPMP Provinsi Sumatera Barat
× Unit Layanan Terpadu (ULT)
Skip to content